KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI
DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KUNINGANtertuang dalam Peraturan Bupati Kuningan No. 63 TAHUN 2016
Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Bagian Kesra Setda Kabupaten Kuningan selengkapnya dapat di download dalam lampiran di bawah ini.
Pasal 19
- Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok melaksanakan program, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang agama, pendidikan, pemuda dan olah raga serta kesejahteraan sosial.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- Penyusunan bahan kebijakan daerah di bidang agama, pendidikan, pemuda dan olah raga, serta kesejahteraan sosial;
- Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi di bidang agama, pendidikan, pemuda dan olah raga serta kesejahteraan sosial;
- Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang agama, pendidikan, pemuda dan olah raga, serta kesejahteraan sosial.
- Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai uraian tugas :
- Menyusun program dan langkah-langkah kerja Bagian Kesejahteraan Rakyat;
- Mengoreksi dan menyempurnakan konsep-konsep naskah dinas di bidang agama, pendidikan, pemuda dan olah raga serta kesejahteraan sosial;
- Menyusun bahan kebijakan daerah di bidang Agama, Pendidikan, pemuda dan olah raga, serta kesejahteraan sosial;
- Menyusun pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan kebijakan daerah di bidang agama, pendidikan, pemuda dan olah raga, serta kesejahteraan sosial;
- Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi di bidang agama, pendidikan, pemuda dan olah raga, serta kesejahteraan sosial;
- Meneliti berkas permohonan bantuan dan mengendalikan pelaksanaan pemberian bantuan di bidang agama, pendidikan, pemuda dan olah raga, serta kesejahteraan sosial;
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan kebijakan daerah di bidang agama, pendidikan, pemuda dan olah raga serta kesejahteraan sosial;
- Membuat rencana anggaran kegiatan Bagian Kesejahteraan Rakyat;
- Membina dan memotivasi bawahan/pegawai serta memelihara secara terus menerus kemampan berprestasi pegawai dalam rangka peningkatan produktifitas pegawai dan pengembangan karier pegawai;
- Memberi petunjuk dalam rangka pelaksanaan tugas kepada Sub Bagian maupun Pelaksana di Bagian Kesejahteraan Rakyat;
- Mengevaluasi hasil kerja Sub Bagian sesuai program dan langkah kerja yang telah ditentukan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat.
Pasal 20
- Sub Bagian Agama mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang Keagamaan serta menyiapkan pelaksanaan pemberian bantuan di bidang Agama.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Agama, mempunyai fungsi :
- pelaksanaan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang keagamaan;
- pelaksanaan koordinasi dalam rangka pelaksanaan kebijakan daerah di bidang agama;
- penyiapan fasilitasi dan pemberian bantuan di bidang agama.
- Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Agama mempunyai uraian tugas :
- Menyusun program dan langkah-langkah kerja Sub Bagian Agama;
- Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang Keagamaan;
- Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis di bidang Keagamaan;
- Menganalisis data di bidang Keagamaan meliputi prasarana dan sarana peribadatan, pendidikan agama dan organisasi kemasyarakatan yang bersifat keagamaan;
- Melaksanakan pembinaan keagamaan termasuk urusan haji, Bazis, wakaf dan pengembangan Musabaqah Tilawatil Qur’an.
- Meneliti berkas permohonan bantuan di bidang agama;
- Menyiapkan bahan pemberian bantuan bidang keagamaan;
- Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan kebijakan bidang keagamaan;
- Melaksanakan koordinasi dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keagamaan;
- Menyiapkan rencana anggaran kegiatan Sub Bagian Agama;
- Memberi petunjuk tentang pelaksanaan tugas kepada pelaksana yang berada di bawah Sub Bagian Agama;
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat.
Pasal 21
- Sub Bagian Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan, pemuda dan olah raga serta menyiapkan pelaksanaan pemberian bantuan di bidang pendidikan, pemuda dan olah raga.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga mempunyai fungsi :
- pelaksanaan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang pendidikan, pemuda dan olah raga;
- pelaksanaan koordinasi dan pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang Pendidikan pemuda dan olah raga;
- penyiapan fasilitasi dan pemberian bantuan di bidang Pendidikan pemuda dan olah raga.
3. Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (2), Sub Bagian Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga mempunyai uraian tugas :
- Menyusun program dan langkah-langkah kerja Sub Bagian Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga;
- Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang pemuda dan olah raga;
- Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis di bidang Pendidikan, pemuda dan olah raga;
- Menganalisis data di bidang pendidikan, pemuda dan olah raga yang meliputi pendidikan formal dan non formal, pendidikan luar sekolah umum/agama, kemantapan wajib belajar, dewan pendidikan dan komite sekolah, peningkatan kesenian, kepemudaan, dan olah raga masyarakat/tradisional;
- Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan kebijakan daerah bidang pendidikan, pemuda dan olah raga;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kebijakan daerah di bidang pendidikan, pemuda dan olah raga;
- Melaksanakan koordinasi dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan, pemuda dan olah raga;
- Meneliti berkas permohonan bantuan di bidang pendidikan, pemuda dan olah raga;
- Menyiapkan bahan pemberian bantuan di bidang pendidikan, pemuda dan olah raga;
- Menyiapkan bahan usulan anggaran kegiatan Sub Bagian Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga;
- Memberi petunjuk tentang pelaksanaan tugas kepada pelaksana yang berada di bawah Sub Bagian Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga;
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian.
Pasal 22
- Sub Bagian Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan sosial serta menyiapkan pemberian bantuan di bidang kesejahteraan sosial.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :
- penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang kesejahteraan sosial;
- pelaksanaan koordinasi dan pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan sosial;
- pelaksanaan fasilitasi dan pemberian bantuan di bidang kesejahteraan sosial;
- Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Kesejaheraan Sosial mempunyai uraian tugas :
- Menyusun program dan langkah-langkah kerja Sub Bagian Kesejahteraan Sosial, meliputi Pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Pemberdayaan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), urusan kemasyarakatan, ketenagakerjaan, kesehatan, keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan, perumahan dan lingkungan hidup;
- Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis di bidang kesejahteraan sosial;
- Menghimpun dan menganalisis data di bidang kesejahteraan sosial;
- Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan kebijakan daerah bidang kesejahteraan sosial;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kebijakan daerah di bidang kesejahteraan sosial;
- Melaksanakan koordinasi dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan sosial;
- Meneliti berkas permohonan bantuan di bidang kesejahteraan sosial;
- Menyiapkan bahan pemberian bantuan di bidang kesejahteraan sosial;
- Menyiapkan rencana anggaran kegiatan Sub Bagian Kesejahtreaan Sosial;
- Memberi petunjuk tentang pelaksanaan tugas kepada Pelaksana yang berada di bawah Sub Bagian Kesejahteraan Sosial;
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat.